MATERI bUllying
Apa itu bullying?
Bullying (dikenal sebagai “penindasan/risak” dalam bahasa Indonesia) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bentuk Bentuk Bullying
Bullying Verbal: Berupa celaan, fitnah, atau penggunaan kata-kata yang tidak baik untuk menyakiti orang lain.
Bullying Fisik: Berupa pukulan, menendang, menampar, meludahi atau segala bentuk kekerasan yang menggunakan fisik.
Bullying Relasional: Berupa pengabaian, pengucilan, cibiran dan segala bentuk tindakan untuk mengasingkan seseorang dari komunitasnya.
Cyber Bullying: Segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik.
Penyebab Bullying
1. Permusuhan
2. Rasa kurang percaya diri & mencari perhatian
3. Perasaan dendam
4. Pengaruh negatif dari media
Dampak Bullying
Tahukah kalian bahwa bullying dapat menyebabkan rasa trauma yang bisa menyebabkan efek negatif pada kejiwaan korban bullying. Bahkan, ada pula bullying yang berujung pada terenggutnya nyawa korban. Bullying juga dapat menimbulkan ketakutan & gangguan psikologi dan menimbulkan dendam & budaya kekerasan.
5 Langkah Jika Kamu di-Bully
Tetap percaya diri & hadapi tindakan bullying dengan berani
Simpan semua bukti bullying yang bisa kamu laporkan kepada penegak hukum (khususnya untuk cyber bullying)
Berbicara & laporkanlah
Berbaurlah dengan teman-teman yang membuat kalian percaya diri dan selalu berpikir positif
Tetap berpikir positif
5 Langkah Jika Kamu Melihat Bullying
1. Jangan Diam!
2. Cobalah untuk melerai dan mendamaikan
3. Dukunglah korban bullying agar bertindak positif
4. Bicaralah dengan orang terdekat pelaku bullying agar memberikan perhatian dan pengertian
5. Laporkan kepada pihak yang bisa menjadi penegak hukum di lingkungan terjadi bullying
Hukuman Bullying
Undang-undang Perlindungan Anak:
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014 31 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Aspek Hukum Cyber Crime:
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) 34 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).